
Flyover Ciroyom dan Fakta Menarik
Flyover Ciroyom, Kota Bandung, akhirnya dibuka secara resmi pada 23 Oktober 2024. Selama kurang lebih 5 bulan menanti, jalan layang di bilangan Cicendo dan Andir itu sudah dapat dilintasi kendaraan.
Sebagaimana flyover pada umumnya, Flyover Ciroyom juga dibangun untuk mengurangi atau mengurai kemacetan lalu lintas. Satu hal yang agak berbeda, jalan layang ini dibangun di sekitar lokasi perlintasan sebidang JPL 157 yang selama ini kerap menjadi salah satu titik kemacetan saat kereta api melintas.
Kondisi ini lebih parah karena adanya tambahan jadwal kereta feeder (pengumpan) Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB). Kereta ini melintas dari Stasiun Bandung ke Stasiun Padalarang dan sebaliknya dengan jadwal yang cukup padat, sejalan dengan jadwal kereta cepat. Oleh karena itu, pembangunan jalan layang menjadi salah satu solusi yang tepat di lokasi tersebut.
Dengan hadirnya Flyover Ciroyom, perlintasan sebidang JPL 157 dinonaktifkan. Tentunya, selain mengurangi kemacetan juga untuk kepentingan keamanan dan keselamatan berlalu lintas bagi pengendara dan masyarakat.
Fakta menarik
Nah, berikut ini 5 fakta menarik Flyover Ciroyom yang mungkin belum Anda ketahui.
- Flyover Ciroyom mulai dibangun pada 26 Desember 2022 di seputar wilayah Kecamatan Andir dan Kecamatan Cicendo. Sebelumnya, ada proses pembebasan lahan dan penertiban sejumlah bangunan yang terdampak proyek ini.
- Jalan sepanjang 700 meter ini merupakan pembangunan prioritas Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Salah satu tujuan utamanya untuk mendukung kelancaran Kereta Cepat Jakarta Bandung, yaitu Whoosh.
- Selain untuk Kereta Cepat Jakarta Bandung, jalan layang dibangun untuk mengurangi kemacetan karena padatnya jadwal kereta api di perlintasan sebidang JPL 157.
- Meski baru diresmikan pada 23 Oktober 2024, sebetulnya pembangunan konstruksi jalan layang ini sudah rampung seluruhnya pada Mei 2024. Akan tetapi, saat itu masih ada beberapa pekerjaan bukan konstruksi yang belum selesai, seperti rambu-rambu dan marka jalan.
- Bagi pengendara yang melintas jalan layang ini diimbau tidak melebihi batas kecepatan maksimum 40 km/jam sesuai rambu yang berlaku.*
Foto: Dudi Sugandi
Bidik juga: